Pengedar Upal di Pandeglang Ditangkap, Polisi Sita Uang Palsu Rp45,7 Juta

Rabu 08 Jul 2026, 18:38 WIB
Ilustrasi uang palsu. (Sumber: Pixabay/EmAji)
Ilustrasi uang palsu. (Sumber: Pixabay/EmAji)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial HD, 46 tahun, atas dugaan mengedarkan uang palsu (upal).

Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi uang palsu.

"Benar, Satreskrim telah mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial HD di Terminal Kadubanen," kata Robert saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Rabu, 8 Juli 2026.

Saat ditangkap, petugas menemukan uang yang diduga palsu senilai Rp45,7 juta dalam pecahan Rp100 ribu di dalam tas plastik hitam.

"Uang tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang dan belum sempat diedarkan," ujarnya.

Untuk memastikan keasliannya, polisi berkoordinasi dengan pihak perbankan. Pemeriksaan dilakukan menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, diterawang alat sinar ultraviolet.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan uang tersebut diragukan keasliannya," ucapnya.

Ia mengungkapkan, HD merupakan residivis kasus peredaran upal dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) sekitar sepuluh hari lalu.

"Betul, pelaku merupakan spesialis uang palsu dan baru keluar dari lapas sekitar 10 hari," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang palsu itu diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Identitas pemasok masih kami dalami dan saat ini masih dalam pencarian," kata dia.

Robert menjelaskan, uang palsu diperjualbelikan dengan sistem 1 banding 3. Untuk memperoleh uang palsu senilai Rp45,7 juta, pembeli harus menyerahkan uang asli sekitar Rp15 juta.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, uang palsu tersebut berasal dari luar Kabupaten Pandeglang.

"Informasinya berasal dari luar daerah, bukan dicetak di Pandeglang," ujar dia.

Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.


Berita Terkait


News Update