Robert menjelaskan, uang palsu diperjualbelikan dengan sistem 1 banding 3. Untuk memperoleh uang palsu senilai Rp45,7 juta, pembeli harus menyerahkan uang asli sekitar Rp15 juta.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, uang palsu tersebut berasal dari luar Kabupaten Pandeglang.
"Informasinya berasal dari luar daerah, bukan dicetak di Pandeglang," ujar dia.
Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
