BPK Temukan Ketidaksesuaian Belanja Dana BOSP Rp483 Juta di Disdikpora Pandeglang

Rabu 08 Jul 2026, 15:38 WIB
Gedung Disdikpora Pandeglang. (Sumber: Istimewa)
Gedung Disdikpora Pandeglang. (Sumber: Istimewa)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, menemukan ketidaksesuaian dalam realisasi belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, dengan nilai mencapai Rp483.647.928.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sedikitnya lima permasalahan dalam pengelolaan dana BOSP dengan total nilai ketidaksesuaian sebesar Rp483.647.928.

Temuan pertama, seluruh sekolah yang menjadi sampel pemeriksaan belum memanfaatkan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dalam transaksi belanja barang dan jasa BOSP. Praktik tersebut ditemukan pada belanja alat tulis kantor (ATK), bahan pembelajaran, hingga kebutuhan operasional lainnya.

Baca Juga: Empat Proyek DPUPR Pandeglang jadi Temuan BPK, DPRD Nilai Kelalaian Pihak Dinas

Kedua, pada 19 satuan pendidikan yang terdiri atas 12 SD Negeri dan tujuh SMP Negeri, BPK menemukan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp222.673.015 pada sembilan sekolah yang terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, hasil wawancara dengan bendahara BOSP dan konfirmasi kepada penyedia menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian harga satuan pada empat sekolah, yakni SDN Teluk 01, SMPN 1 Karangtanjung, SMPN 1 Pandeglang, dan SDN Banjar 01. Selisih harga dalam bukti pertanggungjawaban tersebut mencapai Rp14.820.332.

Temuan ketiga berkaitan dengan penggunaan dana BOSP yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. BPK menemukan pembayaran honorarium berupa insentif, pengganti transport, dan uang makan-minum kegiatan ekstrakurikuler kepada 83 guru berstatus ASN di lima satuan pendidikan dengan nilai total Rp194.387.900.

Selain itu, terdapat pembayaran honor penyusunan laporan BOSP kepada guru ASN di SMPN 1 Banjar dan SMPN 1 Pandeglang masing-masing sebesar Rp4.844.000 dan Rp250.000.

Baca Juga: Empat Proyek di Dinas PUPR Pandeglang Jadi Temuan BPK, Kerugian Negara Rp222 Juta Lebih

BPK juga menemukan penggunaan dana BOSP sebesar Rp2.000.000 untuk kegiatan field trip di SMPN 1 Majasari, padahal kegiatan tersebut tidak diperbolehkan dibiayai menggunakan dana BOSP.

Temuan keempat menunjukkan adanya realisasi belanja barang dan jasa yang nilainya melebihi bukti pertanggungjawaban. Selisih antara pencatatan dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan dokumen pendukung mencapai Rp7.519.978.

Sementara pada temuan kelima, BPK menemukan pembayaran belanja jasa yang tidak didukung daftar nominatif penerima. Permasalahan ini terjadi di SDN Pagerbatu 01, SDN Cigadung 02, dan SMPN 1 Panimbang.

Selain itu, pada SMPN 1 Banjar ditemukan ketidaksesuaian pembayaran honor tenaga kependidikan. Dalam dokumen pertanggungjawaban tercantum pembayaran honor kepada empat tenaga kependidikan senilai Rp70.800.000.

Baca Juga: Gertam Padi Serentak di Pandeglang Dorong Percepatan Swasembada Pangan Nasional

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan para penerima tidak menerima honor sesuai nilai yang tercantum, sehingga terdapat selisih sebesar Rp24.000.000.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, membenarkan adanya sejumlah temuan BPK di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, sebagian besar OPD telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.

"Terakhir Pak Inspektur Yahya mengundang OPD yang memiliki temuan. Informasi yang kami terima, progres yang masih perlu ditindaklanjuti berada di Disdikpora, khususnya terkait temuan BOSP," ujar Asep kepada Poskota pada Rabu, 8 Juli 2026.

Asep menyarankan agar informasi lebih rinci mengenai nilai dan jenis temuan dikonfirmasi kepada Inspektorat atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Inspektorat.

Ia menambahkan, seluruh temuan yang berkaitan dengan pekerjaan fisik maupun konstruksi di Disdikpora telah diselesaikan. "Yang belum selesai hanya temuan BOSP di luar pekerjaan konstruksi," katanya.

Asep juga menyebut temuan di Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD (Setwan) telah diselesaikan sebelum LHP BPK diterbitkan.

"Temuan administrasi dan kelebihan pembayaran di Setda dan Setwan sudah diselesaikan sebelum Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP). Sementara OPD lainnya diberi waktu hingga LHP terbit dan selanjutnya masih memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Pandeglang, Sutoto, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.


Berita Terkait


News Update