PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, menemukan ketidaksesuaian dalam realisasi belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, dengan nilai mencapai Rp483.647.928.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sedikitnya lima permasalahan dalam pengelolaan dana BOSP dengan total nilai ketidaksesuaian sebesar Rp483.647.928.
Temuan pertama, seluruh sekolah yang menjadi sampel pemeriksaan belum memanfaatkan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dalam transaksi belanja barang dan jasa BOSP. Praktik tersebut ditemukan pada belanja alat tulis kantor (ATK), bahan pembelajaran, hingga kebutuhan operasional lainnya.
Baca Juga: Empat Proyek DPUPR Pandeglang jadi Temuan BPK, DPRD Nilai Kelalaian Pihak Dinas
Kedua, pada 19 satuan pendidikan yang terdiri atas 12 SD Negeri dan tujuh SMP Negeri, BPK menemukan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp222.673.015 pada sembilan sekolah yang terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, hasil wawancara dengan bendahara BOSP dan konfirmasi kepada penyedia menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian harga satuan pada empat sekolah, yakni SDN Teluk 01, SMPN 1 Karangtanjung, SMPN 1 Pandeglang, dan SDN Banjar 01. Selisih harga dalam bukti pertanggungjawaban tersebut mencapai Rp14.820.332.
Temuan ketiga berkaitan dengan penggunaan dana BOSP yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. BPK menemukan pembayaran honorarium berupa insentif, pengganti transport, dan uang makan-minum kegiatan ekstrakurikuler kepada 83 guru berstatus ASN di lima satuan pendidikan dengan nilai total Rp194.387.900.
Selain itu, terdapat pembayaran honor penyusunan laporan BOSP kepada guru ASN di SMPN 1 Banjar dan SMPN 1 Pandeglang masing-masing sebesar Rp4.844.000 dan Rp250.000.
Baca Juga: Empat Proyek di Dinas PUPR Pandeglang Jadi Temuan BPK, Kerugian Negara Rp222 Juta Lebih
BPK juga menemukan penggunaan dana BOSP sebesar Rp2.000.000 untuk kegiatan field trip di SMPN 1 Majasari, padahal kegiatan tersebut tidak diperbolehkan dibiayai menggunakan dana BOSP.
