Temuan keempat menunjukkan adanya realisasi belanja barang dan jasa yang nilainya melebihi bukti pertanggungjawaban. Selisih antara pencatatan dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan dokumen pendukung mencapai Rp7.519.978.
Sementara pada temuan kelima, BPK menemukan pembayaran belanja jasa yang tidak didukung daftar nominatif penerima. Permasalahan ini terjadi di SDN Pagerbatu 01, SDN Cigadung 02, dan SMPN 1 Panimbang.
Selain itu, pada SMPN 1 Banjar ditemukan ketidaksesuaian pembayaran honor tenaga kependidikan. Dalam dokumen pertanggungjawaban tercantum pembayaran honor kepada empat tenaga kependidikan senilai Rp70.800.000.
Baca Juga: Gertam Padi Serentak di Pandeglang Dorong Percepatan Swasembada Pangan Nasional
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan para penerima tidak menerima honor sesuai nilai yang tercantum, sehingga terdapat selisih sebesar Rp24.000.000.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, membenarkan adanya sejumlah temuan BPK di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, sebagian besar OPD telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
"Terakhir Pak Inspektur Yahya mengundang OPD yang memiliki temuan. Informasi yang kami terima, progres yang masih perlu ditindaklanjuti berada di Disdikpora, khususnya terkait temuan BOSP," ujar Asep kepada Poskota pada Rabu, 8 Juli 2026.
Asep menyarankan agar informasi lebih rinci mengenai nilai dan jenis temuan dikonfirmasi kepada Inspektorat atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Inspektorat.
Ia menambahkan, seluruh temuan yang berkaitan dengan pekerjaan fisik maupun konstruksi di Disdikpora telah diselesaikan. "Yang belum selesai hanya temuan BOSP di luar pekerjaan konstruksi," katanya.
Asep juga menyebut temuan di Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD (Setwan) telah diselesaikan sebelum LHP BPK diterbitkan.
"Temuan administrasi dan kelebihan pembayaran di Setda dan Setwan sudah diselesaikan sebelum Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP). Sementara OPD lainnya diberi waktu hingga LHP terbit dan selanjutnya masih memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Pandeglang, Sutoto, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
