Modus Selidiki Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan di Tangerang Rampas Motor IRT

Selasa 07 Jul 2026, 17:40 WIB
Ilustrasi polisi gadungan di Tangerang ditangkap. (Sumber: freepik)
Ilustrasi polisi gadungan di Tangerang ditangkap. (Sumber: freepik)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Jatiuwung menangkap komplotan polisi gadungan yang melakukan pemerasan di sebuah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Dari empat pelaku, dua ditangkap. Penangkapan bermula dari laporan korban yang berstatus ibu rumah berinisial M, 26 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, para pelaku mendatangi kontrakan korban berinisial M, 26 tahun. Mereka berdalih sedang menyelidiki kasus narkoba.

"Pada Sabtu, para pelaku datang ke kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota Reskrim. Mereka menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgol korban dengan alasan sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba," kata Jauhari, Selasa, 7 Juli 2026.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Tangerang Nilai Perpres Dapat jadi Dasar Perda Anti-LGBTQ

Kemudian, korban dimintai sejumlah uang. Karena tidak memiliki uang, motor Honda Beat lengkap dengan surat-suratnya dan telepon genggam korban dirampas pelaku dengan alasan barang bukti.

"Korban mengalami kerugian Rp20 juta. Kemudian korban langsung melaporkan kepada kami (polisi)," ujarnya.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku berinisial AS di kediamannya di Gebang Raya, Minggu, 5 Juli 2026.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, HR. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ucapnya.

Baca Juga: Diduga jadi Tempat Prostitusi, 3 Kontrakan di Sepatan Tangerang Disegel

Petugas menemukan sejumlah barang bukti, seperti motor korban, dua pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, hingga beberapa tanda pengenal yang menyerupai atribut kepolisian.

"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan dua pelaku lainnya, HS dan Riday, masih diburu petugas," tuturnya.


Berita Terkait


News Update