POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang berencana membeli kartu SIM baru kini harus bersiap dengan aturan baru. Mulai 1 Juli 2026, proses registrasi pelanggan seluler tidak lagi bisa dilakukan hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sebagai gantinya, seluruh registrasi wajib menggunakan verifikasi biometrik melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Kebijakan ini diterapkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menutup akses validasi NIK dan KK yang selama ini digunakan operator seluler untuk mengaktifkan nomor baru.
Langkah tersebut diambil menyusul hasil pemantauan Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026. Dari hasil pengawasan itu, pemerintah masih menemukan sejumlah operator yang tetap mengaktifkan pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan KK tanpa melalui verifikasi biometrik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa pemerintah ingin menutup seluruh celah yang memungkinkan penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM.
Baca Juga: Berapa Besaran Dana KJP Plus Juli 2026? Simak Nominal yang Cair ke Rekening
"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," ujar Edwin, Jumat (3/7/2026).
Registrasi Biometrik Dinilai Lebih Aman
Menurut Edwin, perubahan mekanisme registrasi bukan sekadar penyederhanaan prosedur administrasi. Pemerintah menilai verifikasi biometrik menjadi fondasi penting untuk meningkatkan keamanan ekosistem digital sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas.
Dengan mencocokkan wajah calon pelanggan terhadap data kependudukan, risiko penggunaan identitas orang lain untuk mengaktifkan nomor telepon diharapkan dapat ditekan. Langkah ini juga diyakini mampu mengurangi praktik penipuan digital, penyebaran nomor anonim, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan kartu SIM hasil registrasi ilegal.
Masih Ada Operator yang Belum Beralih
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat pada Jumat (3/7/2026), Komdigi menemukan implementasi aturan baru belum berjalan sepenuhnya.
Dari hasil sidak tersebut, baru satu operator seluler yang telah menerapkan registrasi menggunakan teknologi face recognition. Sementara dua operator lainnya masih melayani aktivasi kartu SIM menggunakan mekanisme lama berbasis NIK dan KK.
