Pemerintah juga masih menemukan kartu perdana yang sudah aktif dan siap digunakan tanpa melalui proses registrasi biometrik sebagaimana diwajibkan dalam regulasi terbaru.
Kedua operator yang belum sepenuhnya menerapkan sistem biometrik telah memberikan klarifikasi kepada pemerintah dan berkomitmen menyelesaikan penyesuaian sistem dalam waktu 24 jam.
Langkah yang Dilakukan Komdigi
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Komdigi telah mengambil beberapa langkah, antara lain:
- Menutup akses validasi NIK dan KK untuk registrasi pelanggan seluler.
- Meminta seluruh operator menghentikan aktivasi menggunakan mekanisme lama.
- Mewajibkan registrasi pelanggan baru melalui verifikasi biometrik face recognition.
- Melakukan pengawasan langsung ke gerai penjualan kartu SIM.
- Menyiapkan sanksi administratif bagi operator yang melanggar ketentuan.
Seluruh kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 mengenai registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Baca Juga: KLIK Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia, Kick Off Jam 20.00 WIB
Pemerintah Siapkan Pengawasan Berkelanjutan
Komdigi menegaskan pengawasan tidak berhenti setelah aturan diberlakukan. Pemerintah akan terus memantau implementasi registrasi biometrik di seluruh Indonesia untuk memastikan tidak ada lagi jalur aktivasi di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Edwin mengajak seluruh operator seluler menjadikan perlindungan pelanggan sebagai prioritas utama.
"Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," tutupnya.
Dengan ditutupnya akses registrasi menggunakan NIK dan KK, masyarakat kini perlu melakukan verifikasi wajah saat membeli kartu SIM baru. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat keamanan data pribadi sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital.
