Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun berhasil menangkap MMQ yang berprofesi sebagai buruh serabutan di rumah orang tuanya di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Senin, 29 Juni 2026.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya handphone yang digunakan pelaku untuk memutar film porno dan mengancam korban.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 414 dan atau Pasal 415 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
