SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang ayah tiri di Kota Serang, Banten, tega menjadikan anak tirinya sebagai pelampiasan nafsu selama enam tahun.
Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berinisial MMQ, 32 tahun, terhadap korban sejak duduk di bangku SD pada 2019 hingga SMA pada 2026 di rumahnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku sangat keji. Kepada anak tirinya, MMQ memberikan iming-iming berupa ponsel jika korban bersedia melayani nafsu bejatnya.
Namun, jika korban menolak, pelaku tak segan mengancam akan memukulnya. Lebih memilukan lagi, sebelum melancarkan aksinya, pelaku kerap memaksa korban untuk menonton film porno melalui handphone.
Baca Juga: Polres Serang Bedah Rumah Warga Kurang Mampu saat HUT ke-80 Bhayangkara
Setelah itu, korban disuruh untuk memegang dan memainkan alat kelamin pelaku, hingga melakukan oral seks. Tindakan biadab ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh ibu kandung korban.
"Kami sangat menyayangkan adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya sendiri. Ini adalah kejahatan luar biasa yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan kepada Poskota, Jumat, 3 Juli 2026.
Ketakutan dan trauma yang mendalam dirasakan korban selama bertahun-tahun. Namun, karena merasa tidak sanggup lagi menuruti kemauan ayah tirinya yang selalu disertai ancaman, korban akhirnya melakukan keberanian untuk menceritakan semua yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Mendengar pengakuan memilukan dari putrinya, ibu korban sontak kaget dan tidak terima. Rasa iba dan amarah bercampur menjadi satu, lalu ia melaporkan perbuatan bejad suaminya tersebut ke Polda Banten.
Baca Juga: Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah Dicabut, Perkara di PTUN Serang Berakhir
Dian menambahkan, laporan dari keluarga korban segera ditindaklanjuti oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten yang dipimpin AKBP Irene Missy. "Kami menerima laporan pada Jumat, 26 Juni 2026. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun berhasil menangkap MMQ yang berprofesi sebagai buruh serabutan di rumah orang tuanya di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Senin, 29 Juni 2026.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya handphone yang digunakan pelaku untuk memutar film porno dan mengancam korban.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 414 dan atau Pasal 415 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
