KEMAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Pemilik percetakan Mau Print di kawasan Senen, Jakarta Pusat, melaporkan tiga karyawannya ke polisi atas dugaan pencurian pelat besi percetakan.
Ketiga karyawan tersebut sebelumnya diketahui merupakan korban penyekapan dalam kasus yang kini telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan yang diajukan pihak percetakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebuah pelat besi percetakan senilai Rp230 juta yang dilakukan ketiga korban penyekapan berinisial TS, 24 tahun, MRJ, 20 tahun, dan AS, 19 tahun.
"Iya benar (melaporkan). Pencurian," ujar Roby saat dikonfirmasi Poskota, Rabu, 1 Juni 2026.
Baca Juga: Taufik Hidayat Apakah Sudah Ditangkap? Simak Update Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan, laporan dibuat oleh pihak pemilik percetakan pada Selasa, 30 Juni 2026, dan telah diterima Polres Metro Jakarta Pusat.
Dengan laporan tersebut, tiga karyawan yang sebelumnya menjadi korban penyekapan kini berstatus sebagai terlapor dalam perkara tersebut.
"Betul (tiga korban penyekapan) sebagai terlapor," ucap Erlyn.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan terhadap tiga pemuda di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen.
Baca Juga: Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Remaja di Bantargebang
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp55 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap keluarga korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, ketujuh tersangka terdiri atas lima pria dan dua wanita, yakni MML, 40 tahun, AI, 41 tahun, S, 48 tahun, AYAL, 29 tahun, NHJ, 42 tahun, serta CML, 37 tahun dan II, 36 tahun.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasus itu terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan melalui layanan Call Center 110 pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Motif Penyekapan di Tangsel Terungkap, Ada Persoalan Pribadi Antarpelaku
Saat mendatangi lokasi, polisi menemukan tiga korban berinisial AS, MRJ, dan TS dalam kondisi diduga disekap dengan kaki dibelenggu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menyekap, menganiaya, dan memasung kaki ketiga korban menggunakan rantai serta alat pengikat agar mereka tidak dapat melarikan diri.
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memaksa korban maupun keluarganya menyerahkan sejumlah uang.
Kemudian dari lokasi kejadian, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain rantai besi, sling kabel baja, lima gembok beserta kuncinya, tiga alat pengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM milik salah seorang tersangka, serta uang tunai Rp55 juta yang diduga berasal dari pembayaran keluarga korban.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP yang mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan/atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
