Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, ketujuh tersangka terdiri atas lima pria dan dua wanita, yakni MML, 40 tahun, AI, 41 tahun, S, 48 tahun, AYAL, 29 tahun, NHJ, 42 tahun, serta CML, 37 tahun dan II, 36 tahun.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasus itu terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan melalui layanan Call Center 110 pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Motif Penyekapan di Tangsel Terungkap, Ada Persoalan Pribadi Antarpelaku
Saat mendatangi lokasi, polisi menemukan tiga korban berinisial AS, MRJ, dan TS dalam kondisi diduga disekap dengan kaki dibelenggu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menyekap, menganiaya, dan memasung kaki ketiga korban menggunakan rantai serta alat pengikat agar mereka tidak dapat melarikan diri.
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memaksa korban maupun keluarganya menyerahkan sejumlah uang.
Kemudian dari lokasi kejadian, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain rantai besi, sling kabel baja, lima gembok beserta kuncinya, tiga alat pengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM milik salah seorang tersangka, serta uang tunai Rp55 juta yang diduga berasal dari pembayaran keluarga korban.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP yang mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan/atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
