POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai menunggu kepastian pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga tahun 2026. Memasuki periode Juli hingga September, pertanyaan mengenai kapan bantuan akan masuk ke rekening penerima semakin banyak bermunculan.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan bansos triwulan III. Proses penyaluran masih berada pada tahap persiapan administrasi sehingga bantuan belum dapat disalurkan kepada penerima.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Salurkan 3,5 Ton Beras untuk Masyarakat
Proses Administrasi PKH dan BPNT Tahap 3 Masih Berjalan
PKH merupakan program bantuan sosial yang disalurkan setiap tiga bulan sekali. Setelah penyaluran tahap kedua selesai, pemerintah akan melanjutkan distribusi bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Namun berdasarkan perkembangan terbaru, proses final closing untuk penyaluran tahap ketiga masih belum muncul dalam sistem. Selain itu, pembaruan data cut off dari tahap kedua juga belum selesai dilakukan.
Kondisi tersebut membuat jadwal pencairan masih menunggu penyelesaian sejumlah proses administrasi yang menjadi syarat sebelum dana dapat disalurkan ke rekening KPM.
Sebelum bantuan dicairkan, pemerintah harus memastikan seluruh data penerima telah sesuai agar penyaluran berlangsung tepat sasaran. Proses ini juga menjadi bagian penting untuk meminimalkan kesalahan data maupun penerima yang sudah tidak memenuhi syarat.
Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026 Diperkirakan Cair?
Meski belum ada jadwal resmi, pola penyaluran bansos pada periode sebelumnya dapat menjadi gambaran awal.
Apabila mengacu pada jadwal normal, PKH dan BPNT tahap ketiga biasanya mulai dicairkan pada akhir Juli hingga Agustus.
Namun peluang pencairan lebih cepat tetap terbuka apabila pemerintah memutuskan melakukan percepatan proses administrasi. Dalam skenario tersebut, bantuan berpotensi mulai disalurkan sejak awal Juli.
Meski demikian, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai tanggal pasti pencairan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang belum berasal dari sumber resmi.
