Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Bekasi dan Jakarta, 18 Ton Disita Senilai Rp14,55 Miliar

Rabu 01 Jul 2026, 17:12 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan sodium cyanide atau sianida di Bekasi dan Jakarta. (Sumber: Mabes Polri)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan sodium cyanide atau sianida di Bekasi dan Jakarta. (Sumber: Mabes Polri)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan sodium cyanide atau sianida di Bekasi dan Jakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sianida dengan nilai mencapai Rp14,55 miliar serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Pada hari ini Selasa, 30 Juni 2026, kami dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau perlindungan konsumen berupa perdagangan bahan berbahaya (B2), berupa sodium cyanide atau sianida," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurut Ade Safri, hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku diduga memperdagangkan sianida tersebut kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah. Bahan kimia berbahaya diedarkan kepada pelaku pertambangan tanpa melalui mekanisme distribusi dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-80, Prabowo Sampaikan 6 Pesan Penting untuk Polri

Dalam operasi tersebut, kata Ade Safri, penyidik menemukan 54 drum sianida di sebuah rumah kontrakan di Pondok Gede, Kota Bekasi, 160 drum di kawasan Kebon 200, Kalideres, Jakarta Barat, dan 148 drum di sebuah gudang ekspedisi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke gudang di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang, demi alasan keamanan dan memudahkan proses penyidikan.

"Tim penyelidik memperoleh informasi adanya dugaan perdagangan secara ilegal bahan berbahaya berupa sodium cyanide kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil importasi dari China dan Korea," kata Ade Safri.

Lanjut Ade Safri, aktivitas distribusi ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Selama periode itu, para pelaku diduga telah mengedarkan sekitar 840,1 ton atau 16.802 drum sianida dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp769,95 miliar.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Anggota Polri Dapat Gaji dan Fasilitas dari Uang Rakyat

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa praktik perdagangan ilegal tidak dilakukan secara sporadis, melainkan telah berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan.

"Hal ini menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara insidental, namun diduga telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan, sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna membongkar seluruh jaringan distribusinya," ungkap Ade Safri.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 15 saksi, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menyita barang bukti, serta menggelar perkara untuk menetapkan tersangka. Berdasarkan lima alat bukti yang sah, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni S alias U, 59 tahun, pedagang bahan berbahaya yang diduga memasok sianida kepada PETI di Sumatera Barat, serta DW, 40 tahun yang diduga mendistribusikan bahan tersebut ke PETI di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

"Bareskrim Polri akan mengusut perkara ini secara menyeluruh (follow the money) dengan berkoordinasi efektif dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan, mulai dari jalur importasi, penggunaan dokumen perizinan, proses distribusi, hingga pihak-pihak yang menerima, memperdagangkan maupun menggunakan sodium cyanide secara melawan hukum," jelas Ade Safri.

Ade Safri menegaskan, pihaknnya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan, melindungi keselamatan masyarakat, serta memutus rantai pasok bahan kimia yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.

"Dittipideksus Bareskrim Polri berkomitmen menindak secara tegas setiap bentuk penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya, termasuk praktik impor dan perdagangan ilegal sodium cyanide yang didistribusikan tanpa izin kepada pelaku penambangan emas tanpa izin di seluruh wilayah Indonesia," jelas Ade Safri.


Berita Terkait


News Update