"Hal ini menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara insidental, namun diduga telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan, sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna membongkar seluruh jaringan distribusinya," ungkap Ade Safri.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 15 saksi, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menyita barang bukti, serta menggelar perkara untuk menetapkan tersangka. Berdasarkan lima alat bukti yang sah, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni S alias U, 59 tahun, pedagang bahan berbahaya yang diduga memasok sianida kepada PETI di Sumatera Barat, serta DW, 40 tahun yang diduga mendistribusikan bahan tersebut ke PETI di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
"Bareskrim Polri akan mengusut perkara ini secara menyeluruh (follow the money) dengan berkoordinasi efektif dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan, mulai dari jalur importasi, penggunaan dokumen perizinan, proses distribusi, hingga pihak-pihak yang menerima, memperdagangkan maupun menggunakan sodium cyanide secara melawan hukum," jelas Ade Safri.
Ade Safri menegaskan, pihaknnya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan, melindungi keselamatan masyarakat, serta memutus rantai pasok bahan kimia yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
"Dittipideksus Bareskrim Polri berkomitmen menindak secara tegas setiap bentuk penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya, termasuk praktik impor dan perdagangan ilegal sodium cyanide yang didistribusikan tanpa izin kepada pelaku penambangan emas tanpa izin di seluruh wilayah Indonesia," jelas Ade Safri.
