"Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," jelas Andi.
Seiring mencuatnya nama Andi Saputra dalam perkara tersebut, publik mulai menelusuri latar belakang pendidikan hakim ad hoc Tipikor itu.
Lalu, Andi Saputra sebenarnya lulusan mana? Berikut informasi mengenai profil hakim yang melakukan dissenting opinion dalam kasus chromebook Nadiem Makarim.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juli 2026 Anjlok Jadi Rp2.736.000 per Gram di Pegadaian, Beli Sekarang?
Andi Saputra Lulusan Mana?
Riwayat pendidikannya dimulai di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Ia berhasil menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) pada tahun 2006.
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, Andi melanjutkan studi ke jenjang magister.
Di mana, dia menempuh Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta dan dinyatakan lulus pada 2017.
Sebelum memasuki dunia peradilan, Andi Saputra lebih dahulu dikenal sebagai seorang jurnalis.
Selama hampir dua dekade, ia berkarier di dunia jurnalistik dan banyak meliput berbagai isu hukum serta peradilan. Pengalaman tersebut membuat namanya cukup dikenal di kalangan wartawan maupun praktisi hukum.
Karier jurnalistiknya dimulai pada 2006 hingga 2007 sebagai wartawan Koran Sindo.
Selanjutnya, pada 2007 hingga 2024, Andi Saputra bergabung dengan detikcom dan menghabiskan sekitar 18 tahun sebagai wartawan.
Perjalanan Andi Saputra menjadi hakim tidak berlangsung secara instan. Setelah menekuni profesi wartawan selama 18 tahun, dirinya mengikuti proses seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Angkatan XXI.
