Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Adapun klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifa.
Namun, Tidak semua tersangka melanjutkan proses hukum, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar memperoleh restorative justice (RJ), sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap ketiganya.
Dengan demikian, proses hukum kini berlanjut terhadap lima tersangka yang tersisa. Dua di antaranya, yakni Roy Suryo dan dokter Tifa, telah memasuki tahap penuntutan, sedangkan tiga tersangka lainnya segera menyusul setelah berkas perkara mereka dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
