BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Aula Serba Guna Mapolda Banten, Selasa, 30 Juni 2026. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam mesin incinerator boiler di hadapan para pejabat dan unsur pengawas.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 73,2 kilogram, ganja seberat 6,3 kilogram serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate. Total nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp90,5 miliar.
"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Ini merupakan komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba," kata Kombes Pol Wiwin Setiawan kepada wartawan.
Baca Juga: Ngusir Orang Diduga Lagi Ambil Narkoba, Pria di Bogor Kena Bacok
Menurut Wiwin, dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Polda Banten telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Perhitungan itu didasarkan pada asumsi bahwa satu gram narkotika dapat digunakan oleh empat orang.
"Dengan asumsi satu gram narkotika dikonsumsi oleh empat orang, maka barang bukti yang berhasil kami sita dan musnahkan hari ini telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten juga berhasil mengamankan delapan tersangka berinisial FK, JM, DE, RM, RW, AG, BA dan MN yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Polisi Tarik Pernyataan Dugaan Transaksi Narkoba dalam Kasus Penganiayaan Anggota TNI AL di Depok
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari perantara hingga pengedar.
Hasil penyidikan menunjukkan para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjadi perantara jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai serta mengedarkan narkotika melalui perusahaan jasa ekspedisi pengiriman barang.
Mereka mengaku menjalankan bisnis haram tersebut demi memperoleh keuntungan ekonomi.
"Modus yang digunakan para pelaku terus berkembang. Mereka memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas. Namun dengan penguatan pengawasan dan kerja sama lintas instansi, jaringan tersebut berhasil kami ungkap," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tarik Pernyataan Dugaan Transaksi Narkoba dalam Kasus Penganiayaan Anggota TNI AL di Depok
Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Pelaksana Tugas Kepala BNN Provinsi Banten KRA Dinnar, Kejaksaan Tinggi Banten, BPOM Banten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, serta mahasiswa.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar proses pemusnahan berlangsung terbuka.
Dirresnarkoba menegaskan, Polda Banten akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk memburu para pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Banten. Polda Banten akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkesinambungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya," pungkasnya.
