Hasil penyidikan menunjukkan para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjadi perantara jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai serta mengedarkan narkotika melalui perusahaan jasa ekspedisi pengiriman barang.
Mereka mengaku menjalankan bisnis haram tersebut demi memperoleh keuntungan ekonomi.
"Modus yang digunakan para pelaku terus berkembang. Mereka memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas. Namun dengan penguatan pengawasan dan kerja sama lintas instansi, jaringan tersebut berhasil kami ungkap," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tarik Pernyataan Dugaan Transaksi Narkoba dalam Kasus Penganiayaan Anggota TNI AL di Depok
Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Pelaksana Tugas Kepala BNN Provinsi Banten KRA Dinnar, Kejaksaan Tinggi Banten, BPOM Banten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, serta mahasiswa.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar proses pemusnahan berlangsung terbuka.
Dirresnarkoba menegaskan, Polda Banten akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk memburu para pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Banten. Polda Banten akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkesinambungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya," pungkasnya.
