Polda Banten Musnahkan Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar

Selasa 30 Jun 2026, 16:20 WIB
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan bersama Plt Kepala BNN Banten KRA Dinnar memasukan narkotika ke dalam mesin incenator boile. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan bersama Plt Kepala BNN Banten KRA Dinnar memasukan narkotika ke dalam mesin incenator boile. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) sepanjang Januari hingga Juni 2026. 

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Aula Serba Guna Mapolda Banten, Selasa, 30 Juni 2026. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam mesin incinerator boiler di hadapan para pejabat dan unsur pengawas.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 73,2 kilogram, ganja seberat 6,3 kilogram serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate. Total nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp90,5 miliar.

"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Ini merupakan komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba," kata Kombes Pol Wiwin Setiawan kepada wartawan.

Baca Juga: Ngusir Orang Diduga Lagi Ambil Narkoba, Pria di Bogor Kena Bacok

Menurut Wiwin, dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Polda Banten telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Perhitungan itu didasarkan pada asumsi bahwa satu gram narkotika dapat digunakan oleh empat orang.

"Dengan asumsi satu gram narkotika dikonsumsi oleh empat orang, maka barang bukti yang berhasil kami sita dan musnahkan hari ini telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten juga berhasil mengamankan delapan tersangka berinisial FK, JM, DE, RM, RW, AG, BA dan MN yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Polisi Tarik Pernyataan Dugaan Transaksi Narkoba dalam Kasus Penganiayaan Anggota TNI AL di Depok

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari perantara hingga pengedar.


Berita Terkait


News Update