Dalam somasi itu, para jamaah meminta pengembalian dana tambahan yang telah dibayarkan, penjelasan mengenai pengelolaan tiket dan dasar pembebanan biaya tambahan, serta permintaan maaf kepada jamaah.
Karena tidak memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai, bahkan disebut menerima somasi balasan untuk membayar tambahan biaya serta ancaman upaya hukum pidana maupun perdata, para jamaah akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh fakta yang dilaporkan para jamaah,” ucapnya.
“Sehingga seluruh fakta dapat terungkap serta hak-hak para jamaah memperoleh perlindungan hukum yang semestinya dan tidak ada korban lain selanjutnya,” tuturnya menambahkan.
