Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Suku Bunga Rumah Subsidi 5 Persen dan Rusun Subsidi 6 Persen

Kamis 25 Jun 2026, 14:23 WIB
Rapat Komite Tapera di Aula Jusuf Anwar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2026. (Sumber: Dok. Kementerian PKP)
Rapat Komite Tapera di Aula Jusuf Anwar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2026. (Sumber: Dok. Kementerian PKP)

OJK telah memberikan dukungan melalui sejumlah kebijakan, antara lain percepatan pengkinian pelaporan data kredit yang telah lunas, pembatasan informasi nilai kredit yang ditampilkan dalam SLIK, serta pemberian akses langsung kepada BP Tapera untuk melakukan pengecekan data SLIK.

Dalam rapat tersebut, Komite Tapera juga membahas tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait implementasi skema KPR FLPP hingga 40 tahun. Pembahasan dilakukan secara mendalam mencakup aspek uang muka (DP), besaran angsuran, dan tingkat keterjangkauan masyarakat.

Untuk rumah subsidi tapak, pemerintah mengkaji skema angsuran sekitar Rp500 ribuan per bulan melalui penerapan suku bunga berjenjang, sementara untuk rumah susun subsidi ditargetkan angsuran sekitar Rp700 ribuan per bulan melalui mekanisme yang sama.

Di tengah fluktuasi suku bunga pasar keuangan, pemerintah tetap memberikan perlindungan penuh bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kementerian PKP memastikan suku bunga KPR FLPP rumah tapak tetap sebesar 5 persen dan rumah susun subsidi sebesar 6 persen hingga masa tenor berakhir. Stabilitas kebijakan tersebut didukung oleh pengelolaan likuiditas yang dilakukan bersama oleh BP Tapera dan Danantara Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya penyediaan skema pembiayaan yang lebih menarik bagi para pekerja dan buruh agar semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah layak.

"Kami berharap BP Tapera punya mapping untuk bagaimana para pekerja dan buruh memiliki rumah dengan skema yang menarik. Karena perumahan layak menjadi upaya pemerintah untuk hadir memberikan rumah layak bagi buruh, itulah tugas kita yang ada di komite ini," ujar Yassierli.

Pembahasan lainnya adalah pengembangan skema pembiayaan FLPP untuk satuan rumah susun subsidi. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati menjelaskan konsep peminatan KPR Rusun Inden, yaitu mekanisme pendaftaran calon pembeli rumah susun yang belum selesai dibangun melalui fasilitas pembiayaan kredit perbankan.

Sesuai Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan empat perubahan fundamental untuk rumah susun subsidi, yakni luas bangunan 21–45 meter persegi, tenor pembiayaan hingga 30 tahun, suku bunga 6 persen, dan penyesuaian harga jual per meter persegi berdasarkan wilayah.

Menteri Keuangan Purbaya menekankan pentingnya menjaga kualitas pembangunan rumah susun subsidi agar semakin diminati masyarakat. "Saya ingin rusun subsidi ini dibuat dengan kualitas yang bagus agar lebih menarik peminatan untuk dihuni dan kami juga akan menyesuaikan terkait tenor dan luasannya," ujar Menteri Purbaya.

Pada akhir rapat, Komite Tapera membahas sejumlah rekomendasi strategis yang diajukan BP Tapera, antara lain penetapan kuota penyaluran KPR FLPP Tahun 2026, perpanjangan tenor KPR subsidi, pemberian insentif peminatan untuk KPR Rusun Inden, penggunaan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), penyesuaian premi asuransi, serta opsi penerapan suku bunga berjenjang untuk menurunkan angsuran masyarakat berpenghasilan rendah.

Dari berbagai usulan yang dibahas, Komite Tapera menyetujui sejumlah kebijakan penting, termasuk mempertahankan suku bunga FLPP rumah tapak sebesar 5 persen, suku bunga rumah susun subsidi sebesar 6 persen, serta membuka peluang implementasi tenor pembiayaan hingga 40 tahun guna meningkatkan keterjangkauan masyarakat.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. "Kita konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5 persen, rumah susun subsidi 6 persen dengan tenor bisa 40 tahun," tegas Menteri PKP Maruarar Sirait.


Berita Terkait


News Update