Seiring berkembangnya kasus ini, muncul pula berbagai informasi yang beredar mengenai aliran dana yang diterima oleh pihak tertentu dalam organisasi mahasiswa.
Salah satu informasi yang ramai diperbincangkan menyebutkan bahwa Ketua BEM Fakultas Hukum UBK menerima dana sebesar Rp6 juta.
