5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang SIM

Selasa 23 Jun 2026, 06:55 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif tanpa harus datang ke kantor Satpas. (Sumber: Dok/lemdiklat.polri.go.id)
Layanan SIM Keliling Jakarta memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif tanpa harus datang ke kantor Satpas. (Sumber: Dok/lemdiklat.polri.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera berakhir, layanan SIM Keliling Jakarta bisa menjadi solusi praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada Selasa, 23 Juni, Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan SIM di lima titik berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta.

Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif. Karena itu, pemohon perlu memastikan tanggal kedaluwarsa SIM sebelum mendatangi lokasi layanan.

Hal yang perlu diperhatikan, setiap SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik SIM tidak bisa lagi melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Rekomendasi HP Rp2 Jutaan 2026, Murah tapi Punya Fitur Setara Kelas Menengah

Layanan SIM Keliling Beroperasi hingga Siang Hari

Berdasarkan informasi resmi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Keberadaan layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor pelayanan SIM. Namun, pemohon tetap disarankan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C

Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan seluruh dokumen berikut sudah dipersiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku
  • SIM asli beserta fotokopi
  • Surat atau hasil pemeriksaan kesehatan
  • Bukti lulus tes psikologi

Dokumen tersebut menjadi persyaratan wajib yang harus dilengkapi agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.

Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling tergolong sederhana. Berikut tahapan yang harus dilakukan:

  • Datang ke lokasi SIM Keliling terdekat.
  • Melakukan pendaftaran kepada petugas.
  • Mengisi formulir sesuai identitas diri.
  • Menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan.
  • Menunggu antrean verifikasi data.
  • Mengikuti proses pemeriksaan yang diperlukan.
  • Melakukan sesi foto untuk penerbitan SIM baru.
  • Menunggu SIM selesai dicetak.

Seluruh proses biasanya dapat diselesaikan dalam satu kunjungan apabila dokumen telah lengkap.

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berikut lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat untuk menghemat waktu perjalanan.
  • Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rinciannya sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Secara umum, kedua layanan tambahan tersebut berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000, tergantung lokasi penyelenggara.

Baca Juga: Kejagung Tunggu BGN Terkait Pemanfaatan Motor Listrik Barbuk Korupsi

Samsat Keliling Juga Hadir untuk Pembayaran Pajak Kendaraan

Selain layanan SIM Keliling, Polda Metro Jaya juga menyediakan Samsat Keliling bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Namun perlu dicatat, layanan ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan dan tidak dapat digunakan untuk mengurus STNK yang telah mati atau melewati masa berlaku.

Dokumen yang perlu dibawa antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli beserta salinan
  • Lokasi Samsat Keliling Jakarta dan Sekitarnya
  • Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
  • Kelapa Gading, Jakarta Utara
  • Mall Citraland, Jakarta Barat
  • Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran
  • Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
  • Alun-Alun Cibodas, Tangerang
  • ITC BSD, Serpong
  • Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri
  • Kantor Kelurahan Pondok Betung, Ciputat
  • GTown House Square Gading Serpong
  • Jangan Tunggu Hingga Kedaluwarsa

Perpanjangan SIM sering kali dianggap sepele hingga akhirnya terlambat diurus. Padahal, ketika masa berlaku habis, pemilik SIM harus mengulang seluruh proses penerbitan dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.

Karena itu, memanfaatkan layanan SIM Keliling dapat menjadi langkah yang lebih efisien. Selain lebih dekat dengan masyarakat, prosesnya juga relatif cepat selama seluruh persyaratan telah dipenuhi. Memastikan SIM tetap aktif bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas yang berlaku di Indonesia.


Berita Terkait


News Update