5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang SIM

Selasa 23 Jun 2026, 06:55 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif tanpa harus datang ke kantor Satpas. (Sumber: Dok/lemdiklat.polri.go.id)
Layanan SIM Keliling Jakarta memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif tanpa harus datang ke kantor Satpas. (Sumber: Dok/lemdiklat.polri.go.id)

Berikut lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat untuk menghemat waktu perjalanan.
  • Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rinciannya sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Secara umum, kedua layanan tambahan tersebut berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000, tergantung lokasi penyelenggara.

Baca Juga: Kejagung Tunggu BGN Terkait Pemanfaatan Motor Listrik Barbuk Korupsi

Samsat Keliling Juga Hadir untuk Pembayaran Pajak Kendaraan

Selain layanan SIM Keliling, Polda Metro Jaya juga menyediakan Samsat Keliling bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Namun perlu dicatat, layanan ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan dan tidak dapat digunakan untuk mengurus STNK yang telah mati atau melewati masa berlaku.

Dokumen yang perlu dibawa antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli beserta salinan
  • Lokasi Samsat Keliling Jakarta dan Sekitarnya
  • Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
  • Kelapa Gading, Jakarta Utara
  • Mall Citraland, Jakarta Barat
  • Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran
  • Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
  • Alun-Alun Cibodas, Tangerang
  • ITC BSD, Serpong
  • Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri
  • Kantor Kelurahan Pondok Betung, Ciputat
  • GTown House Square Gading Serpong
  • Jangan Tunggu Hingga Kedaluwarsa

Perpanjangan SIM sering kali dianggap sepele hingga akhirnya terlambat diurus. Padahal, ketika masa berlaku habis, pemilik SIM harus mengulang seluruh proses penerbitan dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.

Karena itu, memanfaatkan layanan SIM Keliling dapat menjadi langkah yang lebih efisien. Selain lebih dekat dengan masyarakat, prosesnya juga relatif cepat selama seluruh persyaratan telah dipenuhi. Memastikan SIM tetap aktif bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas yang berlaku di Indonesia.


Berita Terkait


News Update