PN Ambon Tunda Putusan Sengketa Tanah Dati Sapuan Hative Kecil

Minggu 21 Jun 2026, 23:18 WIB
Ilustrasi persidangan. (Sumber: Istimewa)
Ilustrasi persidangan. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor: 336/Pdt.G/2025/PN Amb terkait sengketa tanah Dati Sapuan di Negeri Hative Kecil, Kota Ambon, harus kembali ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon belum selesai menyusun pertimbangan hukum sehingga meminta waktu tambahan hingga Selasa, 1 Juli 2026.

Penundaan tersebut disampaikan dalam sidang elektronik yang digelar Rabu (17/6/2026) pukul 13.00 WIT.

“Putusan Hakim harus sesuai fakta adat yang ada, bukti-bukti dan saksi-saksi sesuai hukum adat yang berlaku di Kota Ambon,” ujar Anis Muriany Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kota Depok, anak tertua dari Tergugat Stevanus Muriany.

Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (2/6/2026), kuasa hukum Tergugat Stevanus Muriany, Rabhil Syahril S.H. dari Kantor Advokat Rabhil, S.H. & Rekan, telah menyampaikan Kesimpulan Akhir yang merangkum Jawaban, Eksepsi, Duplik, keterangan saksi, alat bukti surat, hingga hasil pemeriksaan setempat.

Baca Juga: Perkuat Integrasi 6 Moda Transportasi, Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas

Dalam dokumen tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa objek sengketa Tanah Dati Sapuan yang diajukan Penggugat Mozes Bremer dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan atau “kabur”.

“Stevanus Muriany sebagai Tergugat sudah 50 tahun menguasai Dati Durian Presko/Lilin. Semua gugatan Mozes Bremer tidak masuk pada objek tanah yang dikuasai Stevanus Muriany,” tegas Rabhil.

Ia juga menyoroti bukti P-1 Silsilah Elisabeth Muriany yang diajukan Penggugat. “Bukti itu justru membuktikan Mozes Bremer adalah keturunan Elisabeth Muriany, bukan keturunan Israel Muriany. Berarti objek sengketa dan pihak yang didalilkan Penggugat tidak sesuai fakta hukum,” katanya.

Terkait hukum adat, kuasa hukum menyebut berdasarkan adat Negeri Hative Kecil, hak atas tanah dati pusaka dan jabatan adat diwariskan melalui garis keturunan laki-laki.

Baca Juga: Perkuat Pilah Sampah, Pramono: Wujudkan Kota Layak Huni Berkelanjutan

“Inilah garis adat Maluku: perempuan tidak punya hak waris tanah pusaka maupun jabatan. Hak itu melekat pada keturunan laki-laki garis lurus,” jelas Rabhil.

Ia menambahkan, posisi Tergugat juga diperkuat sejarah adat keluarga. “Kakak kandung Stevanus, Dominggus Muriany, pernah menjabat Raja Negeri Hative Kecil 1994–2007 selama 2 periode,” ujarnya.

“Fakta sejarah dan adat ini mempertegas kedudukan hukum Tergugat,” tambahnya.

Dengan telah disampaikannya Kesimpulan Akhir, tahap pembuktian dinyatakan selesai. Kini Majelis Hakim PN Ambon tinggal menimbang seluruh fakta hukum, alat bukti, serta hukum adat yang hidup di masyarakat sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami telah sampaikan seluruh argumentasi dan bukti lengkap. Kami yakin Majelis akan memutus seadil-adilnya sesuai hukum positif dan hukum adat yang hidup di Maluku,” tutup Rabhil.


News Update