Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat rangkaian tindakan yang diduga dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian material yang cukup signifikan.
Adapun total kerugian materil yang dialami korban akibat aksi pengrusakan tersebut ditaksir mencapai Rp15 juta.
Lebih lanjut, penyidik menjerat Adam Deni dengan pasal terkait pengrusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru.
Atas tindakan yang dilakukan polisi menjerat tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengrusakan barang milik orang lain.
Lantas, siapa sebenarnya Adam Deni Gearaka, bagaimana perjalanan kariernya hingga dikenal luas di media social? Berikut ulasan lengkapnya.
Adam Deni Gearaka Siapa?
Pria bernama asli Adam Deni Gearaka ini lahir di Jakarta pada 23 Desember 1995.
Dalam perjalanan pendidikannya, Adam menempuh pendidikan tinggi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, dengan mengambil jurusan Ilmu Politik.
Seiring berjalannya waktu, nama Adam Deni semakin dikenal luas karena aktivitasnya dalam mengunggah berbagai informasi dan temuan yang dianggap kontroversial maupun menarik perhatian masyarakat.
Ia memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana untuk menyampaikan kritik sekaligus membuka ruang diskusi terkait berbagai isu yang sedang berkembang.
Adam pernah mengakui bahwa dirinya dikenal karena sering memviralkan hal-hal yang menurutnya tidak adil melalui media sosial.
