Sementara itu, kata Arif, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Dr. Albert Aries, berpandangan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana yang lebih menitikberatkan pada rehabilitasi dibanding pemidanaan yang bersifat represif.
Kemudian Buya Azwar Furqudyama juga menekankan pentingnya nilai pengampunan terhadap seseorang yang melakukan kesalahan.
"Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Karena itu, ruang persidangan harus tetap menjadi ruang yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga tanpa diskriminasi," jelas Arif.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Arif menilai Dedi Saputra layak dijatuhi hukuman pengawasan dan kerja sosial sesuai konsep pemidanaan dalam KUHP baru.
Ia juga mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum mengawal perkara tersebut agar proses hukum berjalan objektif, adil, dan tidak menjadi komoditas politik lokal
