Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 63 Perkara Tindak Pidana

Rabu 10 Jun 2026, 06:35 WIB
Jajaran Kejari Pandeglang saat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana dengan cara dibakar, Selasa (9/6/2026). (Sumber: Poskota | Foto: Samsul Fatoni)

Jajaran Kejari Pandeglang saat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana dengan cara dibakar, Selasa (9/6/2026). (Sumber: Poskota | Foto: Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejari Pandeglang, Selasa 9 Juni 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga transparansi dalam penegakan hukum.

Kepala Kejari Pandeglang, Surayadi Sembiring, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 63 perkara dengan total 14 jenis barang bukti.

Perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, pencurian, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan, persetubuhan, penipuan, hingga peredaran uang palsu.

Baca Juga: Tawuran di Depok, Pelajar SMP Luka Parah Terkena Sabetan Senjata Tajam

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari kepastian hukum agar barang bukti tidak lagi disalahgunakan atau dipakai untuk tindak pidana lain. Semua dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Surayadi.

Ia merinci, perkara narkotika menjadi salah satu yang mendominasi dengan 17 perkara, disusul tindak pidana umum lainnya sebanyak 21 perkara, serta perkara oharda sebanyak 24 perkara.

Dari seluruh perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari narkotika jenis sabu seberat 783,0012 gram, ganja 262,9928 gram, hingga tembakau sintetis 16,1295 gram.

Selain itu, Kejari juga memusnahkan ribuan butir obat-obatan terlarang seperti Hexymer, Tramadol, dan obat keras lainnya, serta barang bukti senjata api rakitan, airsoft gun, dan bahan peledak seberat sekitar 5 kilogram.

Barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan antara lain ribuan lembar uang rupiah palsu, perangkat telepon genggam berbagai merek, alat hisap sabu, timbangan digital, hingga berbagai peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Total taksiran nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp348,8 juta. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar, dipotong, dan dihancurkan.


News Update