Alwani menjelaskan, penggunaan nama yayasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Tindakan tersebut dapat berupa penerbitan surat, pengambilan keputusan organisasi, penyampaian pernyataan kepada publik, penggunaan kop surat yayasan, pengelolaan aset, hingga pengelolaan keuangan dan pembayaran yang mengatasnamakan yayasan.
“Kalau masih ada pihak yang membuat surat, mengeluarkan kebijakan, melakukan komunikasi resmi, menerima atau mengutip uang pembayaran SPP dan administrasi keuangan, atau mengaku sebagai pengurus yayasan tanpa dasar legal yang diakui negara, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak sah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” beber Alwani.
Alwani mengatakan UIN Jakarta yang mendapat mandat pemerintah dalam proses integrasi satuan pendidikan bertanggung jawab menjaga kepastian hukum, tata kelola lembaga, dan aset negara untuk kepentingan pendidikan.
Baca Juga: Lima Poin Utama Kritik Terbuka UIN Syarif Hidayatullah Ciputat Bagi Jokowi
Karena itu, UIN Jakarta akan mengambil langkah yang diperlukan jika masih ada pihak yang menggunakan nama yayasan secara tidak sah atau mengganggu proses pendidikan.
“Tentu UIN Jakarta akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak yayasan dan kepastian hukum yang telah ditetapkan negara,” tegas Alwani.
Alwani mengimbau guru, tenaga kependidikan, orang tua murid, mitra kerja, dan masyarakat untuk berkoordinasi dengan pengurus yayasan yang telah disahkan Kementerian Hukum. Ia menegaskan UIN Jakarta berkomitmen menjalankan integrasi dan penataan satuan pendidikan secara transparan dan sesuai aturan demi menjamin keberlangsungan pendidikan.
“Jangan sampai peserta didik menjadi korban akibat adanya klaim-klaim yang tidak memiliki dasar hukum,” katanya.
