CIPUTAT TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah menetapkan dan mencatat kepengurusan yang sah pada dua yayasan pendidikan di bawah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kedua yayasan tersebut adalah Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah dan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pengesahan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah tertuang dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0054894 dan Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Sementara itu, pengesahan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta tercantum dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026.
Baca Juga: Hampir Separuh Lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Bekerja sebelum Wisuda
"Dengan terbitnya pengesahan tersebut, negara dinilai telah memberikan kepastian hukum terkait kepengurusan yang sah pada kedua yayasan," ujar Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwani, dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2026.
Dengan demikian, Alwani menegaskan seluruh aktivitas lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan, yakni TKIP, SDIP Pamulang, TK Ketilang, serta SMA dan SMK Triguna Utama Syarif Hidayatullah, harus dijalankan oleh pihak yang memiliki legalitas sebagaimana tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum.
Karena itu, tidak boleh lagi ada pihak yang mengklaim, menggunakan nama, atau bertindak atas nama yayasan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah.
“Negara sudah menetapkan dan mengesahkan siapa dewan pembina dan pengurus yang sah melalui AHU Kementerian Hukum. Karena itu, tidak boleh lagi ada pihak yang mengatasnamakan yayasan di luar kepengurusan yang telah disahkan. Kepastian hukum ini wajib dihormati oleh semua pihak,” beber Alwani.
Baca Juga: Heboh Isu Disertasi Bahlil Lahadalia Dinilai Plagiat, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Buka Suara
Menurut Alwani, pengesahan yang diterbitkan AHU bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan resmi negara terhadap legalitas kepengurusan yayasan. Karena itu, setiap tindakan yang dilakukan atas nama yayasan harus merujuk kepada pengurus yang telah memperoleh pengesahan resmi dari pemerintah.
