Oleh : Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID – Dalam tiga hari terakhir ini kita merasa prihatin dengan tersangkutnya sejumlah pejabat tinggi negara dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Diberitakan pada Rabu sore, 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025 – 2026.
Esok harinya, Kamis pagi, 4 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impias), Silmy Karim, tersangka dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Kantor BGN Digeledah, Apa yang Terjadi?
Selain Wamen, terdapat juga tiga pejabat di jajaran Ditjen Imigrasi, yang terlihat mengenakan rompi tahanan KPK.
“Judulnya korupsi lagi, korupsi lagi.Kini diduga dilakukan pejabat tinggi negeri,”, ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Kalau sudah pejabat tinggi memang banyak godaan,” sambung Yudi.
“Ya, karena dengan jabatan yang dimilikinya, melekat pula kekuasaan dan kewenangan dalam mengambil kebijakan, termasuk penggunaan anggaran. Nah, dalam penggunaan anggaran ini godaan sangat kencang, baik melalui fee, komisi maupun mark up harga,” jelas mas Bro.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Pancasila Bukan Hafalan, tapi Dipraktikkan
“Kalau nggak kuat dan teguh hati atas godaan yang datang silih berganti, bisa terjerumus ke jurang, akhirnya tumbang,” kata Yudi.
