MERAK, POSKOTA.CO.ID - Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang sopir yang diduga membawa kabur kendaraan truk box milik perusahaan di area Pelabuhan Merak, Rabu malam, 3 Juni 2026.
Sopir berinisial MA, 31 tahun, warga Kampung Benda Kaum, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, diamankan petugas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak sekitar pukul 19.00 WIB sebelum sempat menyeberang ke Bakauheni, Lampung.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 Polres Cilegon.
"Awalnya petugas piket SPKT KSKP Merak menerima informasi dari operator layanan 110 terkait adanya laporan masyarakat mengenai kendaraan truk box yang diduga dibawa kabur oleh sopirnya," kata AKBP Martua Silitonga, Kamis kepada Poskota, 4 Juni 2026.
Baca Juga: Polda Banten Ungkap Pencurian Kabel Optik Senilai Rp184 Juta, 2 Tersangka Ditangkap di Cilegon
Laporan tersebut disampaikan oleh David Noviandy selaku pemilik kendaraan. Dalam laporannya, David mengaku kehilangan kendaraan truk box bernomor polisi B 9726 SXW yang dibawa pergi oleh sopir tanpa seizin dirinya.
Selain melaporkan dugaan penggelapan kendaraan, pelapor juga memberikan informasi terakhir mengenai keberadaan truk tersebut yang terpantau berada di area Dermaga 7 Pelabuhan Merak dan diduga akan menyeberang menuju Pelabuhan Bakauheni.
"Mendapatkan informasi itu, personel piket SPKT KSKP Merak langsung berkoordinasi dengan pelapor dan bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan," ujar Kapolres didampingi Kepala KSKP Merak AKP Gusti Almasri Pratama.
Berkat respons cepat petugas, kendaraan yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan. Sopir yang menguasai kendaraan juga berhasil diamankan sebelum memasuki kapal penyeberangan menuju Pulau Sumatera.
Baca Juga: Lansia 86 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Saluran Air Kali Lempeng Cilegon
Kapolres menjelaskan, saat ini kendaraan truk box beserta sopir berinisial MA telah diamankan di Markas KSKP Merak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pelapor telah dihubungi untuk melengkapi proses hukum yang diperlukan.
"Saat ini kendaraan dan sopir sudah kami amankan untuk dimintai keterangan. Pelapor juga sedang menuju Mako KSKP Merak guna menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Atas keberhasilan tersebut, Kapolres memberikan apresiasi kepada personel piket SPKT KSKP Merak yang dinilai sigap dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan itu menjadi bukti nyata optimalnya pelayanan kepolisian melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.
"Ini membuktikan bahwa layanan 110 benar-benar hadir untuk membantu masyarakat. Layanan ini gratis, cepat, dan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas," pungkasnya.
