Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada para penerimanya mencakup beberapa komponen, seperti:
Baca Juga: Pencipta Lagu MBG Siapa? Ini Sosok di Balik Lagu Viral yang Bikin Bahlil Lahadalia Penasaran
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan kebutuhan pokok
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Selain itu, mengacu pada aturan tersebut, diketahui bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung pemerintah.
Besaran Gaji ke-13
Masih mengacu dari PP yang sama, berikut ini besaran gaji ke-13 yang diterima ASN sesuai golongan dan jabatannya.
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai non-ASN setara eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan
a. SD/SMP/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 4.285.200
- 10 tahun: Rp 4.639.300
- 20 tahun: Rp 5.052.600
b. SMA/D-1/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 4.907.700
- 10 tahun: Rp 5.347.400
- 20 tahun: Rp 5.861.500
c. D-2/D-3/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 5.488.500
- 10 tahun: Rp 5.966.100
- 20 tahun: Rp 6.524.200
d. S-1/D-4/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 6.591.000
- 10 tahun: Rp 7.160.500
- 20 tahun: Rp 7.825.800
e. S-2/S-3/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 7.764.100
- 10 tahun: Rp 8.357.500
- 20 tahun: Rp 9.050.500
