Siap-siap! Gaji ke-13 PNS Cair ke Rekening Juni 2026, Cek Tanggal Penyaluran dan Besarannya

Senin 01 Jun 2026, 10:18 WIB
Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS cair Juni 2026. (Sumber: Pexels)

Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS cair Juni 2026. (Sumber: Pexels)

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada para penerimanya mencakup beberapa komponen, seperti:

Baca Juga: Pencipta Lagu MBG Siapa? Ini Sosok di Balik Lagu Viral yang Bikin Bahlil Lahadalia Penasaran

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan kebutuhan pokok
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Selain itu, mengacu pada aturan tersebut, diketahui bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung pemerintah.

Besaran Gaji ke-13

Masih mengacu dari PP yang sama, berikut ini besaran gaji ke-13 yang diterima ASN sesuai golongan dan jabatannya.

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai non-ASN setara eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan

a. SD/SMP/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 4.285.200
  • 10 tahun: Rp 4.639.300
  • 20 tahun: Rp 5.052.600

b. SMA/D-1/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 4.907.700
  • 10 tahun: Rp 5.347.400
  • 20 tahun: Rp 5.861.500

c. D-2/D-3/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 5.488.500
  • 10 tahun: Rp 5.966.100
  • 20 tahun: Rp 6.524.200

d. S-1/D-4/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 6.591.000
  • 10 tahun: Rp 7.160.500
  • 20 tahun: Rp 7.825.800

e. S-2/S-3/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 7.764.100
  • 10 tahun: Rp 8.357.500
  • 20 tahun: Rp 9.050.500

Berita Terkait


News Update