POSKOTA.CO.ID - Memasuki Juni 2026, pencairan gaji ke-13 PNS kembali menjadi sorotan masyarakat. Kabar baiknya, gaji ke-13 dikabarkan bakal cair pada bulan ini secara bertahap.
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai dicairkan pada awal Juni 2026. Kepastian tersebut disampaikan langsung melalui unggahan di akun Instagram resmi @taspen.
Penyaluran ini disebut sebagai upaya Taspen untuk memastikan hak pensiunan tetap diterima tepat waktu.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahan resminya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Taspen menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 tahun ini dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Para penerima pun diminta untuk melakukan autentikasi 1x setiap awal bulan lewat aplikasi Andal by Taspen supaya proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Siapa Penerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji utama yang diberikan setiap bulan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juni 2026 Stabil di Rp2.799.000 per Gram, Masih Layak Dibeli?
Selain ASN, gaji 13 ini juga disalurkan ke beberapa penerima lainnya, yaitu:
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- anggota Polri
- anggota TNI
- pejabat negara
- pensiunan
- penerima tunjangan.
Komponen Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
Aturan mengenai pemberian gaji ke-13 ASN dan pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
