Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026, Uang Rp600.000 Cair ke Rekening

Kamis 28 Mei 2026, 14:09 WIB
Penerima bansos PKH BPNT dari Kemensos. (Sumber: Kemensos)

Penerima bansos PKH BPNT dari Kemensos. (Sumber: Kemensos)

POSKOTACOID - Cara cek NIK KTP penerima bansos PKH BPNT Mei 2026 perlu diketahui oleh masyarakat yang baru ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menetapkan sebanyak 470 ribu lebih penerima bantuan sosial (bansos) baru yang berasal dari keluarga  tidak mampu.

Para KPM baru itu diketahui merupakan keluarga kurang mampu atau miskin yang berada di dalam desil 1 hingga 4 dan belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama.

Baca Juga: BNI Distribusikan 1.200 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah Indonesia

Masyarakat yang diangkat sebagai KPM baru itu telah mendapatkan usulan dari desa, kelurahan, dinas sosial, maupun mengajuan sendiri lewat aplikasi Cek Bansos.

Pembaruan data penerima bansos ini dilakukan agar penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lebih tepat sasaran kepada mereka yang memang membutuhkan subsidi dari pemerintah.

“Sebanyak 475.821 KPM baru yang diusulkan melalui desa/kelurahan/dinsos dan aplikasi cek bansos ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II,” tulis akun resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) @pusdatinkesos.

Bagi masyarakat yang merasa namanya terdaftar sebagai penerima bansos perlu melakukan pengecekan NIK KTP yang terdaftar secara berkala untuk memastikan jika dirinya tervalidasi sebagai KPM dan tidak dihapus dari daftar penerima bantuan.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Mei 2026 Turun Lagi, Ukuran 24 Karat Dibanderol Rp2,4 Juta

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT

Untuk mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai KPM dan apakah bantuan sudah cari dari pemerintah, ada dua cara yang bisa dilakukan masyarakat.

Pengecekan dapat dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos atau link cek bansos Kemensos yang disediakan resmi.

1. Cek Nama Penerima Bantuan via Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
  • Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos".
  • Masukkan data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.
  • Jawab pertanyaan verifikasi sesuai instruksi.
  • Klik tombol “Cari Data".
  • Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi berikut: Nama penerima, Usia, Jenis bantuan (PKH atau BPNT), Status penerima (YA atau TIDAK), Periode pencairan.
  • Jika status penerima menunjukkan “YA”, artinya bantuan sudah disetujui dan dalam proses pencairan.

2. Cek Nama Penerima Bantuan via Link Cek Bansos

  • Buka browser, akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.
  • Masukkan kode captcha sesuai instruksi.
  • Klik tombol “Cari Data".
  • Hasil pengecekan akan menampilkan informasi yang sama seperti di aplikasi.
  • Status “YA” menandakan Anda akan menerima bansos pada periode pencairan yang berlaku.

Nominal Bansos PKH

Nominal bansos PKH diberikan berdasarkan komponen dan juga kelompok penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 27 Mei 2026 Turun Lagi Jadi Rp2.785.000 per Gram, Saatnya Borong?

1. Komponen Kesehatan

  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap per tiga bulan.
  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap.

2. Komponen Pendidikan

  • Siswa SD: Rp /tahun atau Rp225.000 per tahap
  • Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000 per tahap
  • Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000 per tahap

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000 per tahap
  • Orang lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000 per tahap

Nominal Bansos BPNT

Berbeda dari PKH, bansos BPNT disalurkan untuk keluarga miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan harian dan pembagian bantuannya tidak dikelompokkan.

  • Rp200.000 per bulan/per KPM atau Rp600.000 per tiga bulan.

Berita Terkait


News Update