Kuasa Hukum Sebut Eksekusi Lahan Hotel Sultan Belum Final

Rabu 27 Mei 2026, 16:58 WIB
Ilustrasi bangunan Hotel Sultan. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi bangunan Hotel Sultan. (Sumber: Istimewa)

Menurutnya, masih terdapat syarat-syarat penting yang harus dipenuhi sebelum eksekusi putusan serta-merta dilaksanakan, termasuk kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, serta jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung. Terlebih jika terjadi perdamaian.

“PPKGBK boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi. Harus ada kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sebagaimana diwajibkan SEMA,” tegas Hamdan.

Menurut Hamdan, PT Indobuildco tidak menolak penyelesaian sengketa. Sebaliknya, Indobuildco tetap membuka ruang dialog dan perundingan dengan pemerintah untuk mencari penyelesaian yang adil, terukur, dan sesuai hukum.

"Indobuildco tidak melawan negara. Indobuildco meminta agar hukum ditegakkan secara benar. Kalau pemerintah ingin menyelesaikan persoalan ini, duduk bersama, hitung hak masing-masing, termasuk nilai bangunan, bisnis, dan hak atas tanah. Jika terjadi perdamaian, maka eksekusi dipastikan terhenti," tuturnya.

Hamdan menegaskan, penyelesaian sengketa Hotel Sultan tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi menghentikan bisnis hotel yang sah dan telah berjalan selama puluhan tahun.

"Negara harus hadir sebagai penegak keadilan. Sengketa tanah tidak boleh dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis Hotel Sultan tanpa mekanisme hukum yang jelas," kata Hamdan.

PT Indobuildco menegaskan bahwa setiap langkah eksekusi harus dilakukan secara hati-hati, sesuai hukum acara, sesuai SEMA Mahkamah Agung, serta tidak merugikan pekerja, tenant, mitra ustaha, investor, dan penerimaan negara.


Berita Terkait


News Update