Lanjut Hamdan, pihaknya juga mengingatkan eksekusi Hotel Sultan juga akan menganggu iklim usaha dan investasi.
"Karena eksekusi dijadikan alat untuk merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola oleh pelaku usaha PT Indobuildco," papar dia.
Hamdan menilai, pernyataan bahwa eksekusi merupakan tahap final terlalu menyederhanakan persoalan hukum.
Sebab, di atas tanah tersebut terdapat bangunan hotel, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan hak-hak pihak ketiga yang tidak dapat diabaikan.
"Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," kata Hamdan.
Hamdan menjelaskan, bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco, bukan dari uang negara, dan bukan dalam skema Build, Operate, Transfer atau BOT.
Karena itu, bangunan dan bisnis hotel tidak otomatis dapat diambil alih hanya melalui eksekusi pengosongan.
"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil," ujar dia.
Ia juga menegaskan, apabila eksekusi dilakukan dengan mengabaikan hak bangunan dan bisnis, maka yang terjadi bukan sekadar pengosongan lahan, tetapi penghentian kegiatan usaha Hotel Sultan.
Menurut Hamdan, hal itu akan berdampak luas terhadap pekerja, tenant, mitra usaha, event, dan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi hotel.
"Hotel Sultan adalah bisnis jasa. Kalau eksekusi dilakukan secara keliru, hotel akan berhenti beroperasi. Ini bukan hanya merugikan Indobuildco, tetapi juga pekerja, tenant, mitra usaha, dan negara karena pajak dari aktivitas hotel ikut terdampak," pungkasnya.
Hamdan juga menolak anggapan bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi.
