POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai hukum berkurban kembali ramai dibahas.
Tidak sedikit umat Islam yang bertanya-tanya apakah meninggalkan ibadah kurban termasuk perbuatan berdosa, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan secara finansial.
Perbedaan pandangan para ulama membuat persoalan ini sering menjadi bahan diskusi.
Ada yang menilai kurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan, namun ada pula yang memandangnya sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu.
Baca Juga: Bolehkah Daging Kurban Idul Adha 2026 Diberikan kepada Non Muslim? Ini Hukumnya
Mayoritas Ulama Menyebut Kurban sebagai Sunnah Muakkad

Sebagian besar ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan.
Artinya, seorang Muslim tidak dianggap berdosa apabila tidak melaksanakan kurban. Meski demikian, ia dinilai kehilangan keutamaan besar dan pahala yang dijanjikan dalam ibadah tersebut.
Pandangan ini didasarkan pada sejumlah hadis dan praktik Rasulullah SAW yang secara konsisten melaksanakan kurban setiap Iduladha sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Mazhab Hanafi Menilai Kurban Wajib bagi yang Mampu
Berbeda dengan mayoritas ulama, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi Muslim yang memiliki kemampuan harta.
Baca Juga: Mimpi Dapat Uang Banyak, Pertanda Rezeki atau Ujian? Cek Penjelasannya Menurut Islam
Dalam pandangan ini, seseorang yang mampu secara finansial tetapi sengaja tidak berkurban dapat dianggap berdosa karena meninggalkan kewajiban ibadah.
