Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak hanya menargetkan pengurangan volume sampah, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan bank sampah.
DLH Kabupaten Bekasi akan membuka akses pasar hasil pengelolaan sampah melalui kegiatan business matching agar hasil daur ulang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
Selain pengurangan sampah dari sumber, instruksi tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar di wilayah desa, kelurahan, maupun kecamatan. Seluruh pelaksanaan program diwajibkan dilaporkan setiap bulan sebagai bahan evaluasi pengelolaan sampah terpadu.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Dukung Hunian Layak bagi ASN dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
TPA Burangkeng Ditargetkan Kurangi Beban Sampah
Menurut Mansyur, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menekan beban tonase sampah di TPA Burangkeng.
Pola pengelolaan sampah masyarakat juga diarahkan berubah dari pola “kumpul, angkut, buang” menjadi “kumpul, pilah, olah”, sehingga hanya sampah residu yang diangkut ke tempat pembuangan akhir.
“Secara teknis dan manajerial, Bank Sampah memiliki kontribusi signifikan dalam pengurangan volume sampah di Kabupaten Bekasi sekaligus menjaga daya tampung TPA Burangkeng. Melalui pemilahan dari sumbernya, kontribusi tersebut mampu mereduksi sekitar 15 hingga 20 persen sampah rumah tangga,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap kebijakan ini mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
