Bupati Bekasi Targetkan Kurangi Sampah, Setiap RW Wajib Punya Bank Sampah

Senin 25 Mei 2026, 23:02 WIB
Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap Rukun Warga (RW) sebagai langkah strategis memperkuat pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat. (Sumber: Pemkab Bekasi)

Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap Rukun Warga (RW) sebagai langkah strategis memperkuat pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat. (Sumber: Pemkab Bekasi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mewajibkan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap Rukun Warga (RW) sebagai upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat pada 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bekasi tentang penuntasan pengelolaan sampah terpadu Tahun 2026 melalui kolaborasi, sinkronisasi, dan harmonisasi program antarperangkat daerah, khususnya dalam pengurangan dan penanganan sampah di wilayah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, mengatakan pengurangan sampah dari sumber atau hulu menjadi fokus utama pemerintah daerah melalui penguatan fasilitas pengelolaan sampah seperti bank sampah, TPS3R, TPST, hingga Pusat Daur Ulang (PDU).

“Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan pengurangan sampah dimulai dari lingkungan masyarakat melalui Program 1 RW 1 Bank Sampah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah terpadu yang berkelanjutan,” ujar Mansyur, Senin, 25 Mei 2026.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Bidik Prestasi Olahraga lewat Popda 2026

Camat dan Desa Diminta Aktif Bentuk Bank Sampah

Mansyur menjelaskan, seluruh camat diinstruksikan untuk mendorong pemerintah desa dan kelurahan mendukung pembentukan bank sampah di setiap RW.

Selain itu, pihak kecamatan juga diminta memfasilitasi sosialisasi pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R), melakukan pengawasan terhadap pembuangan sampah liar, hingga memantau dan melaporkan tindakan pencemaran lingkungan kepada DLH Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, kepala desa dan lurah diarahkan untuk memfasilitasi pembentukan serta peningkatan kapasitas bank sampah, mendukung kegiatan daur ulang, hingga menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik.

Program tersebut juga akan diperkuat melalui pelatihan dan pendampingan pengolahan kompos maupun budidaya maggot untuk pengelolaan sampah organik rumah tangga.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Dukung Hunian Layak bagi ASN dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

“Seluruh masyarakat juga diimbau mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah tangga serta tidak membuang atau membakar sampah sembarangan karena dapat menimbulkan polusi dan merusak lingkungan,” katanya.


Berita Terkait


News Update