Kejagung Tahan Bos PT QSS Aseng dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit

Jumat 22 Mei 2026, 19:02 WIB
Kejagung menangkap Sudianto alias Aseng, Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat periode 2017-2025. (Sumber: Dok. Kejagung)

Kejagung menangkap Sudianto alias Aseng, Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat periode 2017-2025. (Sumber: Dok. Kejagung)

“PT QSS juga tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh izin ekspor,” tuturnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara. Atas perbuatannya, tersangka SDT dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru junto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


News Update