“PT QSS juga tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh izin ekspor,” tuturnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara. Atas perbuatannya, tersangka SDT dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru junto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
