Jelang Iduladha 2026, Pemprov DKI Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban

Minggu 17 Mei 2026, 21:47 WIB
Kondisi salah satu lokasi penjualan hewan kurban sapi menjelang perayaan Iduladha di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Minggu, 17 Mei 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Kondisi salah satu lokasi penjualan hewan kurban sapi menjelang perayaan Iduladha di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Minggu, 17 Mei 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pengawasan kesehatan dan kelayakan hewan kurban diperketat menjelang perayaan Iduladha 2026.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin hewan kurban yang masuk ke ibu kota dalam kondisi sehat, layak, dan aman dikonsumsi masyarakat.

Melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, pengawasan dilakukan sejak proses pemasukan hewan dari daerah asal hingga pemeriksaan saat pemotongan kurban.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, mengatakan berbagai langkah antisipatif telah disiapkan jauh hari sebelum Iduladha.

Baca Juga: Pelemahan Daya Beli Pengaruhi Penjualan Hewan Kurban, Ekonom Minta Pemerintah Perkuat Operasi Pasar

Menurut Hasudungan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan daerah pemasok hewan kurban guna memastikan seluruh prosedur kesehatan hewan berjalan sesuai aturan.

Selain itu, Dinas KPKP juga menggelar pelatihan kompetensi juru sembelih halal, sosialisasi prosedur pemasukan hewan, hingga edukasi mengenai cara memilih hewan kurban yang sehat.

“Kami melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dan daerah pemasok. Selain itu ada pelatihan kompetensi juru sembelih halal, prosedur pemasukan hewan, cara pemilihan hewan kurban, persyaratan tempat penjualan hingga tata cara penanganan daging kurban yang benar,” kata Hasudungan dalam keterangannya, Minggu, 17 Mei 2026.

Baca Juga: Ini Alasan Warga Jaksel Tetap Kurban Sapi Meski Ekonomi Sulit, Pilih Patungan agar Biaya Lebih Ringan

Pemeriksaan Hewan Kurban Dilakukan di Lima Wilayah DKI

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan secara menyeluruh di lokasi penampungan dan penjualan hewan di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Pengawasan tersebut berlangsung sejak 27 April hingga 26 Mei 2026. Setiap hewan yang masuk ke Jakarta wajib melewati proses skrining ketat, termasuk verifikasi dokumen rekomendasi pemasukan hewan dari daerah asal melalui sistem lalu lintas ternak nasional.

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan Surat Veteriner (SV) untuk memastikan kondisi kesehatan hewan sebelum dijual kepada masyarakat.

“Kami juga memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada pelaku usaha yang hewan kurbannya telah diperiksa. Selain itu dilakukan surveilans penyakit antraks dan pemeriksaan ante mortem maupun post mortem pada hari pemotongan,” ujarnya.

Baca Juga: Penjualan Sapi Bali di Jakbar Turun hingga 30 Persen Jelang Iduladha 2026

Dinas KPKP DKI Jakarta menegaskan lokasi penjualan hewan kurban wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Lapak penjualan tidak boleh berdiri di jalur hijau, taman kota, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya. Penjual juga diwajibkan memiliki izin dari wilayah setempat.

Selain itu, kandang penampungan harus bersih, aman, memiliki atap peneduh, lantai tidak licin, pagar pengaman, serta tersedia pakan dan air minum yang cukup untuk hewan.

Baca Juga: Prabowo Pilih Sapi Jenis Brangus Milik Peternak Balaraja untuk Kurban Iduladha 2026 di Tigaraksa Tangerang

Pengawasan PMK dan Hewan Sakit Diperketat

Pemprov DKI juga memperketat pengawasan terhadap ancaman penyakit mulut dan kuku (PMK). Hewan yang baru datang diwajibkan dipisahkan dari hewan yang sudah ada berdasarkan jenisnya.

Sementara itu, hewan yang sakit, cacat, pincang, atau belum cukup umur harus ditempatkan di kandang terpisah agar tidak bercampur dengan hewan sehat.

“Kandang isolasi untuk hewan sakit juga harus berjarak dari kandang hewan sehat serta memiliki atap untuk melindungi dari panas dan hujan,” ucap Hasudungan.

Masyarakat juga diimbau lebih teliti saat membeli hewan kurban. Hewan kurban harus memenuhi syariat Islam, seperti sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan 900 Hewan Kurban, Pastikan Iduladha di Jakarta Tertib dan Ramah Lingkungan

Untuk kambing atau domba, usia minimal satu tahun yang ditandai tumbuh sepasang gigi tetap. Sedangkan sapi atau kerbau minimal berusia dua tahun dengan tanda serupa.

Selain usia, masyarakat diminta memperhatikan kondisi fisik hewan, seperti:

  • Mata terlihat cerah
  • Hidung lembap alami
  • Bulu bersih dan tidak kusam
  • Aktif bergerak
  • Nafsu makan baik
  • Tidak diare
  • Bebas luka dan penyakit kulit
  • Tidak batuk atau sesak napas

“Dengan memilih hewan yang sehat dan memenuhi syarat, ibadah kurban menjadi sah sekaligus aman bagi kesehatan masyarakat,” pungkas Hasudungan.


Berita Terkait


News Update