Jelang Iduladha 2026, Pemprov DKI Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban

Minggu 17 Mei 2026, 21:47 WIB
Kondisi salah satu lokasi penjualan hewan kurban sapi menjelang perayaan Iduladha di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Minggu, 17 Mei 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Kondisi salah satu lokasi penjualan hewan kurban sapi menjelang perayaan Iduladha di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Minggu, 17 Mei 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan Surat Veteriner (SV) untuk memastikan kondisi kesehatan hewan sebelum dijual kepada masyarakat.

“Kami juga memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada pelaku usaha yang hewan kurbannya telah diperiksa. Selain itu dilakukan surveilans penyakit antraks dan pemeriksaan ante mortem maupun post mortem pada hari pemotongan,” ujarnya.

Baca Juga: Penjualan Sapi Bali di Jakbar Turun hingga 30 Persen Jelang Iduladha 2026

Dinas KPKP DKI Jakarta menegaskan lokasi penjualan hewan kurban wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Lapak penjualan tidak boleh berdiri di jalur hijau, taman kota, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya. Penjual juga diwajibkan memiliki izin dari wilayah setempat.

Selain itu, kandang penampungan harus bersih, aman, memiliki atap peneduh, lantai tidak licin, pagar pengaman, serta tersedia pakan dan air minum yang cukup untuk hewan.

Baca Juga: Prabowo Pilih Sapi Jenis Brangus Milik Peternak Balaraja untuk Kurban Iduladha 2026 di Tigaraksa Tangerang

Pengawasan PMK dan Hewan Sakit Diperketat

Pemprov DKI juga memperketat pengawasan terhadap ancaman penyakit mulut dan kuku (PMK). Hewan yang baru datang diwajibkan dipisahkan dari hewan yang sudah ada berdasarkan jenisnya.

Sementara itu, hewan yang sakit, cacat, pincang, atau belum cukup umur harus ditempatkan di kandang terpisah agar tidak bercampur dengan hewan sehat.

“Kandang isolasi untuk hewan sakit juga harus berjarak dari kandang hewan sehat serta memiliki atap untuk melindungi dari panas dan hujan,” ucap Hasudungan.

Masyarakat juga diimbau lebih teliti saat membeli hewan kurban. Hewan kurban harus memenuhi syariat Islam, seperti sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan 900 Hewan Kurban, Pastikan Iduladha di Jakarta Tertib dan Ramah Lingkungan


Berita Terkait


News Update