Setelah berhasil merampas kalung emas korban, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita di antaranya kwitansi pembelian emas milik korban, satu unit sepeda motor Honda Stylo merah yang digunakan pelaku, dua bilah celurit, satu bilah pedang samurai, lima unit telepon genggam, sejumlah kalung emas, serta alat hisap narkoba.
“Dua sajam celurit dan satu samurai kami amankan dari pelaku N. Salah satu celurit digunakan untuk melakukan pengancaman kepada korban,” ujar Bobby.
Baca Juga: Ironi, Kawasan Ring 1 di Jakarta Marak Penjambretan
Tiga Penadah Emas Curian Ikut Diamankan
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah dan perantara penjualan emas hasil kejahatan. Ketiga tersangka masing-masing berinisial DN, A, dan M.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, emas hasil jambret seberat tiga gram itu dijual melalui DN dan A sebelum akhirnya diserahkan kepada M yang bekerja di toko silver. Kalung emas tersebut dijual dengan harga Rp4,2 juta.
“Selain tiga tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan, kami juga mengamankan tiga orang selaku perantara pembeli kalung emas dan pembeli emas tersebut. Jadi total ada enam orang tersangka yang kami amankan,” katanya.
Polisi menduga komplotan tersebut bukan pertama kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Jakarta Barat, khususnya kawasan Taman Sari. Dugaan itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.
“Berdasarkan barang bukti yang kami dapatkan, ada beberapa bukti yang memberatkan bahwa tersangka tidak hanya satu kali melakukan tindakan tersebut,” ujar Bobby.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku melakukan aksi penjambretan diduga karena faktor ekonomi dan kebutuhan membeli narkoba. Polisi juga menyebut seluruh pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine setelah penangkapan.
