Satgas PKH Kuasai Kembali Jutaan Hektar Hutan dari Sawit hingga Tambang, Setor Rp10,27 Triliun ke Negara

Rabu 13 Mei 2026, 18:53 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia sekaligus Wakil Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), ST Burhanuddin, saat memberikan sambutan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu, 11 Mei 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Jaksa Agung Republik Indonesia sekaligus Wakil Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), ST Burhanuddin, saat memberikan sambutan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu, 11 Mei 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menggelar kegiatan penyerahan dana hasil upaya penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan.

Uang tersebut diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan total mencapai Rp10,27 triliun.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464,” ujar Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam sambutannya, Rabu, 13 Mei 2026.

Burhanuddin menjelaskan, dana tersebut berasal dari dua sumber utama. Yaitu penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan penerimaan dari hasil pengawasan Satgas PKH terkait pajak PBB maupun non-PBB.

Baca Juga: Rekening Bakal Bertambah Tebal, Gaji ke-13 Resmi Disahkan Presiden Prabowo dan Cair Mulai Juni

Hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359. 

"Hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105,” kata wakil ketua pengarah PKH tersebut.

Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektar dan sektor pertambangan seluas 12.371,58 hektar.

Baca Juga: Prabowo Semprot Aplikator, Potongan Ojol Dipaksa Turun Jadi 8 Persen

Pada tahap ketujuh, Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektar kepada Kementerian Keuangan untuk diteruskan ke BP Investasi Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara.

Lahan tersebut berasal dari pencabutan izin konsesi, pelanggaran sawit, hingga kewajiban plasma.

“Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektar,” tutur Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin keberhasilan Satgas PKH menjadi bukti nyata negara hadir menjaga kedaulatan hutan dan menindak kebocoran kekayaan alam.

Pemerintah juga disebut tidak akan mentoleransi penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penegakan hukum harus tegas, dan kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan untuk kemakmuran rakyat,” tegas Burhanuddin.


Berita Terkait


News Update