Lahan tersebut berasal dari pencabutan izin konsesi, pelanggaran sawit, hingga kewajiban plasma.
“Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektar,” tutur Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin keberhasilan Satgas PKH menjadi bukti nyata negara hadir menjaga kedaulatan hutan dan menindak kebocoran kekayaan alam.
Pemerintah juga disebut tidak akan mentoleransi penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penegakan hukum harus tegas, dan kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan untuk kemakmuran rakyat,” tegas Burhanuddin.
