Lagi Enak Makan Sate Taichan di Jakarta Barat, Motor Malah Digondol Maling

Rabu 13 Mei 2026, 18:45 WIB
Unit Reskrim Polsek Kembangan menangkap satu pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. (Sumber: Polsek Kembangan)

Unit Reskrim Polsek Kembangan menangkap satu pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. (Sumber: Polsek Kembangan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kembangan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap satu dari tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.

"Peristiwa itu terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, ketika itu korban bersama seorang saksi tengah berada di lokasi tempat makan Sate Taichan," ujar Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Moch Taufik Iksan kepada awak media, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut Taufik, saksi melihat sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya terparkir tiba-tiba menyala dan dibawa oleh orang tidak dikenal.

Baca Juga: Anak dan Istri Bripka Arya Supena Siapa? Ini Sosok Keluarga Anggota Intel Polda Lampung yang Gugur saat Gagalkan Curanmor

Korban bersama saksi kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga ke kawasan Jalan Pilar Mas Utama, Kedoya Selatan.

“Korban bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jalan Pilar Mas Utama, Kedoya Selatan. Saat berhasil mendekat, korban memastikan kendaraan tersebut adalah miliknya dan langsung berupaya menghentikan pelaku,” jelas Taufik.

Dalam proses pengejaran itu, kata Taufik, korban dibantu anggota patroli Polsek Kembangan yang sedang patroli kewilayahan.

Hasilnya, petugas menangkap satu pelaku berinisial AA, 37 tahun. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih diburu polisi.

Baca Juga: Polres Serang Tangkap 3 Pelaku Curanmor Bersenpi di Pelabuhan Merak

“Kami mengamankan seorang pelaku berinisial AA, 37 tahun, untuk dua pelaku lainnya dalam pengejaran petugas (DPO),” ucap Taufik.

Dari tangan pelaku, kata Taufik, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dengan kondisi kunci kontak rusak, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu buah kunci palsu yang diduga dipakai untuk melancarkan aksi pencurian.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Taufik.

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Taufik, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Berita Terkait


News Update