Dari tangan pelaku, kata Taufik, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dengan kondisi kunci kontak rusak, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu buah kunci palsu yang diduga dipakai untuk melancarkan aksi pencurian.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Taufik.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Taufik, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
