JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan lelang negara, termasuk lelang eksekusi yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban kredit.
Melalui sistem yang terbuka dan berbasis digital, pelaksanaan lelang kini dapat diakses publik secara lebih luas melalui platform resmi pemerintah, Lelang.go.id. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DJKN menghadirkan mekanisme lelang yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
DJKN menjelaskan bahwa seluruh proses lelang dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.06/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang mengedepankan prinsip transparansi, keterbukaan, dan persaingan yang sehat.
Harga Lelang Terbentuk dari Mekanisme Pasar
Dalam sistem lelang negara, harga akhir suatu objek tidak ditentukan oleh pemerintah maupun penyelenggara lelang. Harga terbentuk melalui proses penawaran terbuka antar peserta yang mengikuti lelang secara kompetitif.
Baca Juga: Aset Rp8 Miliar Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Warga Meruya Laporkan Bank ke Polisi
Mekanisme tersebut menjadi salah satu bentuk penerapan prinsip transparansi dalam sistem lelang negara. Semakin tinggi minat dan persaingan peserta, maka nilai penawaran yang terbentuk dapat semakin optimal sesuai kondisi pasar.
Sebaliknya, apabila objek memiliki tantangan tertentu seperti kondisi fisik, lokasi, atau aspek legalitas, maka minat pasar dapat memengaruhi nilai penawaran yang muncul dalam proses lelang.
PMK 122 Pasal 28 ayat (1) juga mengatur bahwa lelang dapat dinyatakan tidak laku apabila tidak terdapat penawaran atau harga yang ditawarkan belum mencapai nilai limit yang telah ditetapkan.
Penentuan Nilai Limit Dilakukan Secara Profesional
DJKN menegaskan bahwa nilai limit atau harga minimal lelang ditetapkan berdasarkan penilaian profesional oleh pihak yang berwenang, seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) maupun penaksir internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mobil BBM Masih Mendominasi Lelang, Toyota Avanza hingga Daihatsu Gran Max Paling Diburu
Dalam proses penilaian, berbagai aspek turut diperhitungkan, mulai dari kondisi fisik aset, legalitas, lokasi, potensi pasar, hingga faktor risiko yang dapat memengaruhi daya tarik objek di pasar.
Dengan mekanisme tersebut, penetapan nilai limit dilakukan secara terukur dan hati-hati guna mendukung proses lelang yang efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
KPKNL Berperan Menjaga Proses Tetap Transparan
Dalam pelaksanaan lelang eksekusi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menjalankan fungsi sebagai penyelenggara administratif yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
Mulai dari pengumuman lelang, proses penawaran, hingga penetapan pemenang dilakukan melalui mekanisme yang terbuka dan terdokumentasi. Seluruh proses juga dilaksanakan secara digital melalui Lelang.go.id sehingga masyarakat dapat memantau dan mengikuti proses lelang dengan lebih mudah dan transparan.
Digitalisasi sistem lelang tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan lelang negara.
Dorong Literasi Publik tentang Lelang Negara
DJKN menilai pemahaman masyarakat mengenai mekanisme lelang negara perlu terus diperkuat agar publik dapat melihat lelang sebagai instrumen resmi yang mendukung penyelesaian kewajiban secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain memberikan kepastian hukum, sistem lelang juga memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan terhadap ekosistem pembiayaan dan aktivitas ekonomi nasional.
Melalui penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi digital, dan pelaksanaan yang terbuka melalui Lelang.go.id, DJKN terus berupaya menghadirkan sistem lelang yang profesional serta dapat dipercaya masyarakat.
